Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Berakhir Buntu
Pokok persidangan Lisa menggugat Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak.

BUKAMATANEWS -- Sidang lanjutan Lisa Mariana yang menggugat Ridwan Kamil dengan agenda mediasi, berakhir buntu atau tidak tercapai kesepakatan. Sidang tersebut, di gelar pada pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6).
Dalam sidang tersebut, Lisa Mariana konsisten hadir dalam persidangan. Sementara Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya.
Pokok persidangan Lisa menggugat Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak.
Persidangan ini merupakan sidang ketiga. Persidangan hanya digelar singkat dengan durasi kurang lebih 30 menit.
"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," ucap Kuasa Hukum Lisa, Markus Nababan kepada wartawan, usai persidangan, Rabu (4/6/2025).
Adapun, deadlock terjadi karena prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir. Menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, Markus menyebut yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik.
"Tadi alasan dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.
Markus pun mempertanyakan ketidakhadiran Ridwan Kamil. Markus mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik. Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan. menghambat proses hukum keperdataan.
"Yang kita bicarakan kan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh. Alasannya tidak sah," kata dia.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan memasuki materi pokok perkaranya.
News Feed
Wali Kota Munafri Terima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik dari TNI AL
11 November 2025 15:56
Batal Nikah, DJ Bravy Akui Selingkuhi Erika Carlina
11 November 2025 15:38
Redenominasi Rupiah Resmi Masuk Agenda 2027, Menkeu Purbaya: Kewenangan Penuh Ada di BI
11 November 2025 14:56
Berita Populer
11 November 2025 10:46
11 November 2025 12:42
11 November 2025 12:37
11 November 2025 14:41
11 November 2025 14:56
