
Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Saat Pesta Miras di Sidrap
Terduga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pada saat ini, terduga sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap.
SIDRAP, BUKAMATA - Personil Polsek Dua Pitue bersama Tim Resmob Polres Sidrap menangkap pelaku penganiayaan terhadap Andi Sumangalipu (27 tahun), hingga korban meninggal dunia. Terduga pelaku, Nasruddin alias Asrul (34 tahun), ditangkap di depan Asrama TNI, Jalan Poros Pinrang, Kelurahan Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Rabu, 24 Januari 2024.

Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi saat korban Andi Sumangalipu sementara nongkrong bersama dengan temannya, termasuk terduga pelaku Asrul, sambil minum minuman keras. Pada saat itu, terjadi kesalahpahaman antara korban dengan terduga pelaku, yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka tusukan pada bagian perut, dan bawah ketiak sebelah kiri. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Dongi dan setelah mendapatkan perawatan oleh petugas Puskesmas Dongi, nyawa korban tidak bisa tertolong.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dua Pitue langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku penganiayaan melarikan diri ke Kota Parepare. Dan sekitar pukul 06.00 Wita, Unit Reskrim melakukan koordinasi dengan tim Opsnal Polres Sidrap, kemudian sekitar pukul 08.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Dua Pitue bersama-sama Tim Opsnal Polres Sidrap menuju ke Kota Parepare.
Dan sekitar pukul 12.45 Wita, bertempat di depan Asrama TNI Jalan Poros Pinrang, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pada saat ini, terduga sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47