Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk berkampanye dan memihak dalam pemilu, namun tanpa menggunakan fasilitas negara.
BUKAMATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk berkampanye dan memihak kepada calon tertentu dalam pemilihan umum (pemilu). Pernyataan ini disampaikan Jokowi terkait kegiatan kampanye yang dilakukan oleh menteri-menteri dari bidang nonpolitik.
Jokowi menjelaskan bahwa aktifitas kampanye yang dilakukan oleh menteri-menteri tersebut adalah bagian dari hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ungkap Jokowi dalam keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 24 Januari 2024.
Presiden menegaskan bahwa presiden juga memiliki hak untuk berkampanye dan memihak kepada calon tertentu. Namun, yang paling penting adalah tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegasnya.
Jokowi menjelaskan bahwa sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik, baik presiden maupun menteri memiliki hak untuk berpolitik.
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," tambahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan saat berkampanye dalam pemilu, Jokowi menekankan bahwa sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.
Terkait pertanyaan apakah dirinya memihak dalam pemilu kali ini, Jokowi malah mengembalikan pertanyaan kepada wartawan, "Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?"
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33