Hikmah
Hikmah

Rabu, 24 Januari 2024 13:50

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Iwan Tarigan,
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Iwan Tarigan,

Buntut Pernyataan Presiden dapat Memihak, Timnas AMIN Minta Bawaslu Awasi Jokowi

Timnas AMIN meminta Bawaslu mengawasi Presiden Jokowi agar tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam pemilu. Permintaan ini merespons pernyataan Jokowi yang menyatakan bahwa presiden boleh memihak.

BUKAMATA  - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Iwan Tarigan, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai presiden.

Permintaan ini muncul sebagai tanggapan terhadap pernyataan Jokowi yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dalam pemilu.

Iwan Tarigan menegaskan perlunya Bawaslu melakukan pengawasan dan menegakkan hukum jika ada penyalahgunaan wewenang.

"Agar Bawaslu melakukan pengawasan dan tidak ragu melakukan penegakan hukum karena sudah menjadi amanat UU kepada Presiden, Menteri, dan pejabat negara untuk tidak memanfaatkan wewenang, fasilitas, dan jabatan yang diberikan negara untuk memenangkan paslon yang mereka dukung," ujar Iwan seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Menurut Iwan, presiden memiliki hak untuk memilih salah satu peserta pemilu, tetapi potensi penyalahgunaan wewenang dapat terjadi jika keberpihakannya diwujudkan dalam kebijakan atau keputusan tertentu untuk memenangkan salah satu peserta pemilu.

Jubir Timnas AMIN lainnya, Ramli Rahim, menambahkan bahwa secara etik, seharusnya Jokowi tidak terlibat langsung dalam pilpres, terutama jika menggunakan infrastruktur negara untuk mendukung calon tertentu.

"Kita kembalikan ke masyarakat, apakah pemerintah saat ini tidak menggunakan instrumen negara sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, atau justru menggunakannya bahkan menekan," ungkap Ramli.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemilu 2024

Berita Populer