Perkuat Ekologi, MUI Makassar Dorong Masjid Ramah Lingkungan
27 September 2025 19:32
Sebagai konsekuensi dari kesalahannya, Bayu Firlen dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
BUKAMATA - Sidang perkara penyebaran video syur yang melibatkan Bayu Firlen sebagai tersangka dan korban Rebecca Klopper telah mencapai babak putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini,Jumat 19 Januari 2024.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bayu Firlen terbukti bersalah dalam menyebarkan video tersebut.
"Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan," ungkap Majelis Hakim.
Sebagai konsekuensi dari kesalahannya, Bayu Firlen dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan. Setelah pengumuman putusan, Bayu Firlen diberikan kesempatan untuk menerima, menolak, atau mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan.
Setelah melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya, Bayu Firlen akhirnya memutuskan untuk menerima hukuman tersebut. "Diterima," ungkap Bayu Firlen di hadapan Majelis Hakim.
Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mencapai 4 tahun penjara, pihak JPU juga menerima putusan Majelis Hakim.
"Karena jaksa menerima putusan tersebut, maka putusan tadi sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tutup Majelis Hakim sambil mengetuk palu tiga kali, mengakhiri persidangan.
27 September 2025 19:32
27 September 2025 19:28
27 September 2025 19:17
27 September 2025 15:08
27 September 2025 06:55
27 September 2025 10:57
27 September 2025 10:49
27 September 2025 10:40
27 September 2025 14:41