JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mengawasi persaingan usaha di sektor ekonomi digital. Pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait.
"Semua stakeholder terkait, kami akan bekerja sama, sinergi, pentaheliks, akademisi, bisnis, government, civil society, termasuk juga teman-teman media. Termasuk KPPU dengan lembaga lain, Kominfo, OJK, dengan misalnya UMKM, Menteri Perdagangan, Kementerian Perdagangan, semua stakeholder yang terkait dengan bidangnya," kata Ketua KPPU, M Fanshurullah Ara, usai dilantik bersama dengan anggota KPPU lainnya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Ara mengatakan, KPPU juga akan mendukung Undang-undang tentang Pasar Digital. "Dengan kita buat Undang-Undang Pasar Digital, kita mampu mengantisipasi apa yang terjadi 5, 10, 25 tahun ke depan," ujarnya.
Ara juga menekankan, dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat, siapapun pelaku usahanya harus mewujudkan efisiensi dan kompetisi yang sehat. Termasuk di sektor pasar digital.
Selama ini, kata dia, KPPU sudah melakukan pengawasan di sektor ekonomi digital. Contohnya pinjaman online (pinjol) yang memberikan bunga tidak masuk akal, hingga perdagangan di e-commerce.
"Intinya, kami akan menjaga kepentingan nasional, menjaga persaingan usaha dengan baik. Aspek harga harus dijaga, (termasuk) merger, akuisisi ini harus dijaga jangan sampai tidak dilaporkan ke KPPU, karena dendanya luar biasa," kata dia. (*)
BERITA TERKAIT
-
Perdagangan di e-Commerce Bakal Dikenakan Pajak, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat
-
Penggunaan Digitalisasi Transaksi Pajak dan Retribusi Kabupaten Gowa Tertinggi di Sulsel
-
Perjalanan Bezos Bersaudara Bersama Amazon: Dari Risiko Investasi Hingga Keberhasilan Miliaran Dolar
-
Pesaing Tiktok asal India Roposo Masuk Pasar Indonesia, Target Pasar E Commerce
-
KPPU Minta Maskapai Tidak Manfaatkan Momen Mudik untuk Naikkan Harga Tiket