
Perdagangan di e-Commerce Bakal Dikenakan Pajak, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Sasaran aturan baru ini merupakan pedagang yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, UMKM di platform marketplace yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pungutan PPh ini.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Pemerintah tengah memfinalisasi rencana penerapan pajak terhadap aktivitas perdagangan melalui platform e-commerce. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk mengejar target penerimaan negara yang dinilai belum optimal pada semester pertama tahun ini.

Ahli Pajak, Rudy Badrudin, mengatakan, langkah pengenaan e-commerce" href="https://bukamatanews.id/tag/pajak-e-commerce">pajak e-commerce bukanlah hal baru. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul karena target penerimaan pajak nasional belum tercapai.
"Pemerintah saat ini tengah memperbaiki administrasi dan menyempurnakan sistem inti perpajakan (core tax) yang sebelumnya sempat bermasalah. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline," ujar Rudy Badrudin, Jumat, 27 Juni 2025.
Rudy mengungkapkan, penerapan pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di era digital. Sistem pemungutan otomatis melalui platform e-commerce akan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
"Nanti akan dilaksanakan itu langsung dipungut melalui e-commerce tersebut, menggunakan sistem. Sehingga pedagang tidak merasakan kesulitan ketika melakukan kewajiban membayar pajak," kata Rudy.
Rudy mengatakan pedagang yang dikenakan pajak yang memiliki omset di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sekalipun kena pajak di bawah Rp500 juta, itu nilainya hanya sebesar setengah persen dari penjualan pedagangan melalui e-commerce.
"Pemerintah harus memperhatikan daya beli masyarakat yang masih tertekan akibat perlambatan ekonomi nasional. Sebab, kebijakan efisiensi dan tekanan global membuat konsumsi publik menurun, sehingga berdampak pada transaksi daring masyarakat," ujar Rudy.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP), Rosmauli menjelaskan, pada dasarnya penerapan PPh 22 atas transaksi merchant di perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) adalah sebuah pergeseran (shifting).
"Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang, diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar (marketplace, red) sebagai pihak yang ditunjuk," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Juni 2025.
Oleh karena itu, dia menyebut kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, tetapi memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Rosmauli.
Menurutnya, sasaran aturan baru ini merupakan pedagang yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, UMKM di platform marketplace yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pungutan PPh ini. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47