
KPPU Minta Maskapai Tidak Manfaatkan Momen Mudik untuk Naikkan Harga Tiket
Batas atas harga tiket ditetapkan sebagai titik temu agar operator mendapatkan keuntungan. Serta tidak mengganggu daya beli masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi udara.
JAKARTA, BUKAMATA - Masyarakat saat ini khawatir atas fenomena harga tiket pesawat akan naik menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah yang akan jatuh pada 22 dan 23 April 2023 mendatang. Lonjakan harga tiket pesawat ini terjadi pada arus mudik dan arus balik lebaran.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau agar semua maskapai penerbangan tidak menjadi kartel harga tiket pesawat saat arus mudik Idul Fitri 1444 Hijriah. Di mana menaikkan harga tiket pesawat di atas tarif batas.
"Kita juga mewanti-wanti atau memberi pesan. Agar maskapai tidak memanfaatkan situasi mudik lebaran untuk mengeksploitasi konsumen," kata Kepala Kantor Wilayah KPPU I, Ridho Pamungkas, Minggu, 26 Maret 2023.
Lebih jauh, Ridho mengungkapkan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sehingga, semua maskapai dilarang melakukan permainan dalam menentukan suatu harga.
"Kadang masyarakat tidak paham juga untuk mengetahui batas atas itu seperti apa. Yang sering jadi masalah, tidak ada sosialisasi terkait tarif batas atas, sehingga maskapai bisa seenaknya menetapkan tarif batas atas," ujarnya.
"Tapi bila memang ada indikasi, ada kesepakatan harga. Tanpa harus kita buktikan itu, sudah bentuk pelanggaran atau memanfaatkan posisi monopolinya," ucapnya.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meminta operator maskapai tidak menaikkaan harga tiket saat arus mudik lebaran 2023 secara berlebihan. Untuk itu maskapai penerbangan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang batas atas harga tiket untuk moda transportasi.
"Ada hal penting yang ingin kami sampaikan ke operator. Tolong tidak menaikkan tarif sewenang-wenang," kata Budi Karya Sumadi seusai rapat terbatas (ratas) soal arus mudik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jumat, 24 Maret 2023 lalu.
Batas atas harga tiket ditetapkan sebagai titik temu agar operator mendapatkan keuntungan. Serta tidak mengganggu daya beli masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi udara. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47