MAKASSAR, BUKAMATA - Sejumlah pengusaha dan asosiasi di Makassar bersatu menentang kenaikan pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.
Penolakan ini melibatkan Asosiasi Usaha Hiburan Malam, Asosiasi Spa, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ketua PHRI Makassar, Anggiat Sinaga, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang dianggap tidak masuk akal.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Makassar bahkan sudah dikeluarkan, tetapi pajak untuk klub malam, pub, bar, dan tempat hiburan lainnya maksimal hanya sebesar 75%.
"Sudah ada Perda Makassar yang keluar untuk klub malam, pub, bar, dan tempat hiburan dengan pajak maksimal 75%. Ini sudah sangat tinggi," ujar Anggiat Sinaga.
Asosiasi spa juga menyampaikan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan tersebut.
Pemilik usaha spa menilai bahwa kenaikan pajak sebesar 75% akan memberikan dampak negatif terhadap sektor usaha mereka. Mereka khawatir akan kehilangan pelanggan dan terapis yang memilih mencari pekerjaan di luar negeri.
Dalam situasi ini, para pengusaha dan asosiasi bersama-sama mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap kebijakan pajak yang dinilai memberatkan.
Mereka berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kenaikan pajak hiburan demi kelangsungan usaha dan pelestarian lapangan kerja di sektor hiburan di Makassar.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kewenangan Diserahkan ke Pemda, Nasib Pajak Hiburan Makin Tak Jelas
-
Curhat ke Menko Luhut Soal Pajak, Hotman Paris CS Minta Insentif Fiskal
-
Imbas Kenaikan Pajak Hiburan: Saham Properti dan Mal Melemah
-
Pajak Hiburan Diuji Materi 40 Persen, Sandiaga: Pemda Mohon Bersabar
-
Minta Presiden Keluarkan Perppu Tunda Kenaikan Pajak Hiburan, Hotman Paris : Tertinggi di Dunia