
Minta Presiden Keluarkan Perppu Tunda Kenaikan Pajak Hiburan, Hotman Paris : Tertinggi di Dunia
"Ini adalah pajak terbesar di dunia, dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," tambahnya
BUKAMATA - Hotman Paris Hutapea mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda penerapan pajak hiburan yang mencapai 40-75%.

Pengacara terkenal ini menyampaikan permintaannya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
"Bapak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan Perppu untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk hiburan, khususnya pajak hiburan antara 40-75%," ujarnya dalam video yang diunggah Rabu 10 Januari 2024
Hotman Paris mendeskripsikan pajak tersebut sebagai yang terbesar di dunia dan menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Indonesia untuk meningkatkan pajak.
"Ini adalah pajak terbesar di dunia, dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," tambahnya.
Pengacara kondang ini juga menyebutkan bahwa selain membayar pajak daerah hiburan sebesar 40-75%, para pengusaha juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22%. Menurutnya, hal ini dapat mengakibatkan kebangkrutan bagi pengusaha.
"Sementara pengusaha hiburan harus membayar pajak hingga 40-75% ke daerah, mereka juga harus membayar PPh Badan sebesar 22%. PPh Badan 22%, pajak daerah 40-75%. Perusahaan mana yang tidak akan bangkrut?" ungkapnya.
Hotman Paris juga membandingkan aturan pajak hiburan di Indonesia dengan di Thailand, yang disebutnya menurunkan pajak hiburan hingga 5%.
Ia juga menyoroti penurunan jumlah wisatawan di Bali selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024, dengan mengatakan bahwa wisatawan lebih memilih berlibur di Thailand, Dubai, dan Malaysia.
"Thailand malah menurunkan semua pajak, pajak hiburan diturunkan cuma sampai 5%. Pajak alkohol diturunkan, dan pada libur Natal dan tahun baru Desember kemarin, jumlah wisatawan yang pergi ke Thailand, Dubai, dan Malaysia berlipat ganda, sementara Bali agak sepi," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, pajak yang diprotes oleh Hotman Paris merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas barang/jasa tertentu.
Aturan PBJT untuk jasa hiburan tertentu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45