Pengusaha dan Asosiasi di Makassar Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
Ketua PHRI Makassar, Anggiat Sinaga, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang dianggap tidak masuk akal.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sejumlah pengusaha dan asosiasi di Makassar bersatu menentang kenaikan pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

Penolakan ini melibatkan Asosiasi Usaha Hiburan Malam, Asosiasi Spa, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ketua PHRI Makassar, Anggiat Sinaga, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang dianggap tidak masuk akal.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Makassar bahkan sudah dikeluarkan, tetapi pajak untuk klub malam, pub, bar, dan tempat hiburan lainnya maksimal hanya sebesar 75%.
"Sudah ada Perda Makassar yang keluar untuk klub malam, pub, bar, dan tempat hiburan dengan pajak maksimal 75%. Ini sudah sangat tinggi," ujar Anggiat Sinaga.
Asosiasi spa juga menyampaikan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan tersebut.
Pemilik usaha spa menilai bahwa kenaikan pajak sebesar 75% akan memberikan dampak negatif terhadap sektor usaha mereka. Mereka khawatir akan kehilangan pelanggan dan terapis yang memilih mencari pekerjaan di luar negeri.
Dalam situasi ini, para pengusaha dan asosiasi bersama-sama mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap kebijakan pajak yang dinilai memberatkan.
Mereka berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kenaikan pajak hiburan demi kelangsungan usaha dan pelestarian lapangan kerja di sektor hiburan di Makassar.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
