Pengusaha dan Asosiasi di Makassar Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
Ketua PHRI Makassar, Anggiat Sinaga, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang dianggap tidak masuk akal.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sejumlah pengusaha dan asosiasi di Makassar bersatu menentang kenaikan pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

Penolakan ini melibatkan Asosiasi Usaha Hiburan Malam, Asosiasi Spa, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ketua PHRI Makassar, Anggiat Sinaga, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang dianggap tidak masuk akal.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Makassar bahkan sudah dikeluarkan, tetapi pajak untuk klub malam, pub, bar, dan tempat hiburan lainnya maksimal hanya sebesar 75%.
"Sudah ada Perda Makassar yang keluar untuk klub malam, pub, bar, dan tempat hiburan dengan pajak maksimal 75%. Ini sudah sangat tinggi," ujar Anggiat Sinaga.
Asosiasi spa juga menyampaikan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan tersebut.
Pemilik usaha spa menilai bahwa kenaikan pajak sebesar 75% akan memberikan dampak negatif terhadap sektor usaha mereka. Mereka khawatir akan kehilangan pelanggan dan terapis yang memilih mencari pekerjaan di luar negeri.
Dalam situasi ini, para pengusaha dan asosiasi bersama-sama mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap kebijakan pajak yang dinilai memberatkan.
Mereka berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kenaikan pajak hiburan demi kelangsungan usaha dan pelestarian lapangan kerja di sektor hiburan di Makassar.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
