Hikmah
Hikmah

Senin, 15 Januari 2024 12:15

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Dosen di Papua Nekat Cetak Uang Sendiri untuk Bayar Utang

NA mencetak uang palsu tersebut di rumahnya menggunakan printer dan menggunakannya untuk membayar utang.

BUKAMATA - Seorang dosen perempuan berinisial NA (45) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam pencetakan dan penyebaran uang palsu.

NA mencetak uang palsu tersebut di rumahnya menggunakan printer dan menggunakannya untuk membayar utang.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, mengungkapkan bahwa tindakan nekat NA dipicu oleh tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk melunasi utang.

Uang palsu pecahan Rp 50.000 yang dicetak NA kemudian disetorkan ke agen BRILink untuk mentransfer sejumlah Rp 3,5 juta.

"Hari Sabtu sekitar pukul 11.30 WIT, tersangka datang ke konter BRILink untuk melakukan transfer uang menggunakan BRILink sejumlah Rp 3.500.000," kata AKBP Yohanes Agustiandaru seperti dilansir dari Detik.com

Agen BRILink yang curiga terhadap uang tersebut melaporkan kejadian tersebut secara diam-diam kepada polisi.

Setelah penyelidikan, NA ditangkap di rumahnya di Aimas, Kabupaten Sorong, pada Minggu sekitar pukul 19.00 WIT. Dari tangan NA, polisi mengamankan 12 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan 21 lembar uang asli.

AKBP Yohanes Agustiandaru menambahkan bahwa NA, yang merupakan dosen di salah satu universitas di Kota Sorong, akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 dan/atau Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 dan/atau Pasal 34 ayat 2 juncto Pasal 24 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Sorong untuk proses lebih lanjut.

 

#Uang Palsu

Berita Populer