Hikmah
Hikmah

Sabtu, 06 Januari 2024 10:29

Daftar Pelanggaran Pemilu 2024: Dari Taipei hingga Aksi Bagi-Bagi Susu

Daftar Pelanggaran Pemilu 2024: Dari Taipei hingga Aksi Bagi-Bagi Susu

Namun, tidak hanya Gibran, ada beberapa pelanggaran pemilu lain yang juga menarik perhatian.

BUKAMATA - Kasus pelanggaran pemilu telah mencuat sepanjang rangkaian Pemilu 2024, dengan beberapa pelanggaran menonjol, termasuk melibatkan calon wakil presiden.

Gibran Rakabuming, cawapres nomor urut 2, secara resmi dinyatakan melanggar aturan pemilu dalam kampanye yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Namun, tidak hanya Gibran, ada beberapa pelanggaran pemilu lain yang juga menarik perhatian.

Berikut beberapa pelanggaran pemilu yang terjadi sepanjang rangkaian Pemilu 2024:

Kasus Surat Suara di Taipei: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengiriman surat suara di Taipei. Pengiriman surat suara kepada WNI di luar negeri seharusnya dilakukan pada 2-11 Januari 2024, tetapi surat suara di Taipei sudah ada sejak Desember 2023.

Bagi-Bagi Uang Gus Miftah: Bawaslu Pamekasan memastikan bahwa Gus Miftah melakukan pelanggaran pemilu terkait aksi bagi-bagi uang. Tindakan ini melibatkan dugaan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017.

Aksi Bagi-Bagi Susu CFD Gibran: Bawaslu Jakarta Pusat menyebut aksi bagi-bagi susu gratis oleh Gibran Rakabuming sebagai pelanggaran pemilu. Meskipun Gibran membantah bahwa itu adalah bentuk kampanye Pilpres 2024.

Gibran di Acara Kepala Desa: Meskipun belum ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu, kehadiran Gibran Rakabuming di acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri delapan organisasi desa menimbulkan dugaan kampanye di luar jadwal dan politik uang.

Iklan Susu Prabowo: Bawaslu sempat menelaah dugaan pelanggaran yang dilakukan Prabowo terkait iklan susu yang menampilkan wajahnya. Meskipun demikian, hingga saat ini belum dipastikan sebagai pelanggaran pemilu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pelanggaran pemilu #Pemilu 2024