Hikmah : Jumat, 05 Januari 2024 18:20

BUKAMATA - Sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia, yakni Koperasi BPR Wijaya Kusuma, resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan ini diambil sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 pada 4 Januari 2024.

Sebelumnya, BPR Wijaya Kusuma telah berada dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 18 Juli 2023, namun tidak berhasil memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan sesuai ketentuan.

Pada 13 Desember 2023, statusnya diubah menjadi pengawasan Bank Dalam Resolusi. Meskipun OJK memberikan cukup waktu untuk upaya penyehatan, Pemegang Saham BPR tidak mampu menyehatkan lembaga tersebut.

"...akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud," kata otoritas dalam keterangan resminya, Kamis 4 Januari 2024.

Langkah pencabutan izin usaha ini dilakukan dengan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 29/ADK3/2023 pada 22 Desember 2023.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan, sehingga OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

OJK menegaskan bahwa kondisi perbankan nasional secara umum tetap stabil, dan pencabutan izin ini merupakan bagian dari proses pengawasan untuk membangun industri perbankan yang sehat.

Otoritas juga mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

 

TAG