Terungkap Alasan Biaya UKT Melonjak Tinggi, Begini Sistem Penentuannya
19 Mei 2024 08:13
Data ribuan kasus kekerasan seksual terhadap anak itu, berdasarkan laporan di medsos dan nomor telepon KPAI. Dari kasus itu, banyak anak-anak ditelantarkan orang tuanya atau pengasuhnya.
JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapati kasus kekerasan seksual terhadap anak paling dominan terjadi di tahun 2023. Sampai tanggal 31 Desember 2023, sebanyak 3.000 kasus kekerasan terjadi pada anak.
"Jadi di laporan KPAI, 31 Desember (2023), di angka 3.000 kasus, sama di periode lalu. (Anak-anak) tertimpa kekerasan seksual, psikis, ini laporan yang terlaporkan," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Selasa, 2 Januari 2023.
Jasra mengaku, data ribuan kasus kekerasan seksual terhadap anak itu, berdasarkan laporan di medsos dan nomor telepon KPAI. Dari kasus itu, banyak anak-anak ditelantarkan orang tuanya atau pengasuhnya.
"Pengasuhan hak asuh anak, penelantaran anak, kemudian dampak dari perceraian, aduan kita sepanjang tahun 2023. Lalu kasus pendidikan kekerasan di satuan pendidikan," ucap Jasra.
Sisi lain, Jasra mengungkapkan, terdapat juga laporan orang tua yang tidak bisa membayar uang bulanan sekolah anaknya. Hingga pada akhirnya, KPAI melakukan tindakan dengan berkomunikasi dengan pihak sekolah.
"Karena tidak mampu bayar SPP (uang bulanan sekolah), karena terbentur kondisi ekonomi. Mereka melapor ke kita, untuk bisa (anak-anaknya) melanjutkan pendidikan," ungkapnya. (*)
19 Mei 2024 08:13
19 Mei 2024 07:35
19 Mei 2024 07:05
18 Mei 2024 21:28
18 Mei 2024 21:21
19 Mei 2024 07:35
19 Mei 2024 08:13
19 Mei 2024 07:05