BUKAMATANEWS - Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kepastian distribusi subsidi LPG Tabung 3 kg, Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan pendaftaran pengguna sebelum melakukan transaksi pembelian gas melon. Mulai 1 Januari 2024, setiap pembeli LPG 3 Kg diharuskan terdaftar untuk memastikan subsidi yang terus meningkat dapat tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan distribusi subsidi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Beliau juga menekankan bahwa proses pendaftaran sangat mudah dan aman.
"Kami mengajak masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftarkan diri sebelum membeli LPG 3 Kg. Hanya dengan menunjukkan KTP dan KK di Penyalur/Pangkalan resmi, prosesnya dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa kesulitan," ungkap Tutuka.
Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menambahkan bahwa persyaratan pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi LPG 3 Kg sesuai dengan target yang ditentukan. Proses pendaftaran yang sederhana dan cepat dilakukan di Pangkalan resmi dengan bantuan petugas.
"Masyarakat tetap dapat membeli LPG 3 Kg, namun harus terdaftar dalam sistem. Kami mengundang yang belum terdata untuk segera mendaftarkan diri di Pangkalan resmi," kata Irto. Dikutip Liputan 6.com
Dengan pendaftaran yang tercatat, masyarakat diharapkan dapat langsung membeli LPG 3 Kg di agen-agen resmi. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa subsidi LPG mencapai sasaran yang tepat dan membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ini.
BERITA TERKAIT
-
Dinas ESDM Sulsel, Pertamina, dan Hiswana Migas Pantau Pendistribusian BBM dan Elpiji 3 Kg
-
Orang Mampu Pakai Elpiji 3Kg Haram, Begini Penjelasan Ulama
-
DPR Menilai Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Menimbulkan Gejolak
-
2024, Masyarakat Wajib Bawa KTP dan KK Saat Beli LPG 3 Kg
-
Masyarakat Wajib Bawa KTP dan KK saat Beli Gas Elpiji 3 KG, Pengamat : Pemerintah Terpaksa