Redaksi
Redaksi

Jumat, 21 Juli 2023 12:21

pprofesor marzuki DEA
pprofesor marzuki DEA

Masyarakat Wajib Bawa KTP dan KK saat Beli Gas Elpiji 3 KG, Pengamat : Pemerintah Terpaksa

Menurut Professor Marzuki DEA, seorang pengamat ekonomi Unirsitas Hasanuddin, aturan baru ini merupakan cara yang terpaksa harus dilakukan untuk memastikan bahwa dana subsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

MAKASSAR,BUKAMATA - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait pembelian Gas LPG 3 kg dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan dana subsidi di Makassar.

Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga jika ingin membeli gas bersubsidi tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respon atas indikasi adanya kebocoran dalam distribusi dan penyalahgunaan subsidi yang telah berlangsung selama ini.

Menurut Professor Marzuki DEA, seorang pengamat ekonomi Unirsitas Hasanuddin, aturan baru ini merupakan cara yang terpaksa harus dilakukan untuk memastikan bahwa dana subsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Evaluasi dari pihak Pertamina menunjukkan bahwa permintaan dan kebutuhan akan Gas LPG 3 kg jauh lebih tinggi daripada yang diperkirakan, sehingga target penerima subsidi seringkali tidak terpenuhi.

Kebocoran ini memungkinkan sejumlah pihak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk tetap mendapatkan subsidi, mengurangi manfaatnya bagi masyarakat sasaran yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut.

Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, pemerintah kini menerapkan kebijakan yang menuntut pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat hendak membeli Gas LPG 3 kg.

"Diharapkan, langkah ini akan membantu mengidentifikasi calon penerima subsidi yang memang memenuhi kriteria dan meningkatkan transparansi dalam distribusi komoditas publik strategis seperti gas LPG untuk masyarakat kecil," jelas Prof Marzuki.

Namun, Professor Marzuki DEA juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak akan secara sempurna mengatasi permasalahan distribusi.

Ketaatan dan kedisiplinan penjual dalam menerapkan aturan ini serta kesadaran konsumen yang seharusnya bukan target penerima subsidi untuk bertindak sesuai dengan kondisinya juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini.

Sebagai langkah tambahan, pihak distributor diharapkan untuk mensyaratkan kepada penjual agar menunjukkan target penjualan mereka untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Selain itu, diperlukan lembaga pengawas khusus yang bertanggung jawab atas penggunaan komoditas publik strategis, seperti gas LPG 3 kg.

Dengan penerapan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir kebocoran dana subsidi dan mengalokasikan sumber daya dengan lebih efektif.

Selain itu, diharapkan masyarakat dapat lebih mendukung dan berperan aktif dalam menjaga integritas sistem distribusi gas LPG agar subsidi benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Gas elpiji bersubsidi #Prof. Marzuki DEA