Redaksi
Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 22:32

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas

Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023 kini diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.

JAKARTA, BUKAMATA - Presiden Joko Widodo, atau akrab disapa Jokowi, membuat keputusan bersejarah dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK. Langkah ini diambil setelah Jokowi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diimplementasikan melalui dua Keputusan Presiden (Keppres).

Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023 kini diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.

Presiden Jokowi menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, yang dikeluarkan pada 25 Mei 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diumumkan pada 24 November 2023.

"Dengan dikeluarkannya Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK, Presiden Jokowi telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Keppres tersebut menjadi kunci langkah pembaharuan," ungkap Ari kepada wartawan.

Ari melanjutkan bahwa pada tanggal yang sama, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK. Dengan adanya dua keputusan tersebut, masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 20 Desember 2023, kini diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.

Keputusan ini menandai komitmen pemerintah dalam melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan sekaligus memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPK