Redaksi
Redaksi

Senin, 18 Desember 2023 14:50

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

KPK Mendalami Dugaan Korupsi Bansos Beras, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Kembali Diperiksa

KPK telah menjerat enam tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos

BUKAMATA - Pada hari Senin (18/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras. Juliari dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, M. Kuncoro Wibowo.

Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada Senin (18/12).

Sebelumnya, Juliari telah menjadi saksi pada tanggal 23 November, dan kali ini, KPK memfokuskan pemeriksaan pada proses pengadaan bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020. Pemeriksaan tersebut juga mendalami keterangan Matheus Joko Santoso, mantan pegawai Kemensos. Juliari dan Matheus sebelumnya telah diproses hukum dalam kasus korupsi bansos Covid-19.

KPK telah menjerat enam tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Enam tersangka tersebut antara lain adalah Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan. Sementara tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Para tersangka dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK terus mengusut kasus ini guna menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

#Korupsi Bansos Beras #kemensos RI #Juliari Peter Batubara

Berita Populer