
Langgar Aturan, Pemerintah Bakal Panggil TikTok
Ada kemungkinan, pemerintah akan memanggil TikTok dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan dari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.
BUKAMATA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memanggil TikTok dalam waktu dekat usai masih ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam menjalankan platformnya.

Menandai kerja sama strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), kedua perusahaan meluncurkan kampanye Beli Lokal 12.12 pada Selasa (12/12/2023).
Kendati begitu, TikTok melalui platformnya masih melayani transaksi meski telah berkolaborasi dengan Tokopedia.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, social commerce hanya diizinkan untuk melakukan promosi, bukan untuk transaksi pembayaran.
"Ya jadi sudah jelas itu di kegiatan yang Beli Lokal 12.12, itu praktik yang melanggar aturan,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dilansir Bisnis, Jumat (16/12/2023).
Fiki juga masih melihat para penjual dari luar negeri yang mematok dagangannya dengan harga sangat murah di TikTok. Dia sempat menemukan produk sepatu luar negeri dijual dengan dengan harga sekitar Rp30.000-Rp40.000.
Hal tersebut melanggar Permendag No.31/2023, mengingat pemerintah melarang produk di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta per unit untuk barang jadi asal luar negeri langsung dijual di platform e-commerce.
“Di TikTok produk sepatu [ada] yang harganya Rp30.000, Rp40.000. Kita kan sudah melarang predatory pricing,” ujar Perwakilan Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (14/12/2023) telah menggelar pertemuan untuk membahas pelanggaran tersebut.
Kendati begitu, pemerintah tak mau terburu-buru menjatuhkan sanksi ke TikTok. Ada kemungkinan, pemerintah akan memanggil TikTok dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan dari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan.
"Mungkin [pemerintah] akan mengundang pihak TikTok,” kata Fiki.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47