Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Terapkan Pembatasan Akses Anak Dibawah Usia 16 Tahun
Sejak Sabtu, 28 Maret 2026, implementasi PP Tunas telah sah berlaku di seluruh Indonesia. Dari sejumlah platform yang dinilai berisiko tinggi, baru empat yang memiliki itikad baik.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Pemerintah melayangkan peringatan keras kepada platform yang belum menerapkan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun. Ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, aturan tersebut telah mewajibkan platform memberikan pembatasan akses terhadap pengguna kalangan anak-anak. Ini merupakan intruksi yang mutlak dan wajib dijalankan platform digital. Pembatasan tersebut dapat diterapkan melalui berbagai sistem operasi.
"Tidak ada kompromi terkait kepatuhan, setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," tegasnya, dikutip Minggu, 29 Maret 2026.
"Pemerintah menginstruksikan seluruh platform digital yang berbisnis di Indonesia segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai peraturan berlaku," pungkasnya.

Menkomdigi menekankan, sejak Sabtu, 28 Maret 2026, implementasi PP Tunas telah sah berlaku di seluruh Indonesia. Menurut dia, dari sejumlah platform yang dinilai berisiko tinggi, baru empat yang memiliki itikad baik.
Dua platform diantaranya telah menerapkan pembatasan tersebut yakni X dan Bigolive. Platform X bahkan telah menetapkan pembatasan akses anak usia di bawah 16 tahun jauh sebelum diberlakukannya PP Tunas.
Sedangkan platform Bigolive, membatasi akses anak dengan menaikan standar usia penggunanya dari 13 menjadi 18 tahun lebih. Bahkan, menurut Menkomdigi, platform ini telah menyampaikan permohonan pembaruan sistem batas usia anak ke toko aplikasi.
Sedangkan dua platform lainnya yaitu Roblox dan TikTok disebut segera menyusul untuk mengadopsi penuh PP Tunas. "Keduanya menunjukkan sikap kooperatif sebagian," ujarnya.
Meski tidak merinci batas waktu penerapannya, Meutya meyakini Roblox dan TikTok dapat mematuhi ketentuan tersebut. "Kami tetap meminta mereka segera melengkapi kepatuhan akan dapat dilakukan secara menyeluruh," ucapnya. (*)
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:51
