Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 13 Desember 2023 17:51

Firli Bahuri
Firli Bahuri

Firli Bahuri Ternyata Terima Rp3,8 Miliar dari SYL, Berikut Rinciannya!

Diduga, penyerahan uang ini terkait adanya sejumlah kasus SYL yang dilaporkan ke KPK.

JAKARTA, BUKAMATA - Biro Hukum Polda Metro Jaya membeberkan rincian sejumlah uang yang diterima Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri, dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Sidang Praperadilan Firli Bahuri, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023. Totalnya mencapai Rp3,8 Miliar.

Ada empat kali penyerahan yang diduga dilakukan pihak SYL kepada Firli di sejumlah lokasi yang berbeda. Berikut rincian penerimaan uang tersebut:

* 12 Februari 2021 di safe house di Jalan Kertanegara, Jaksel. Terjadi pertemuan antara SYL, Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang), dan Firli Bahuri. Terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas.

* 6 Juni 2021 atau 13 Juli 2021. Terjadi pertemuan antara Irwan Anwar dengan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan). Hatta menyerahkan Rp 1 miliar pecahan valas dalam amplop kepada Irwan. Pada hari yang sama, amplop itu diberikan kepada Firli di lapangan tenis di Jakarta Selatan.

* 2 Maret 2022, terjadi pertemuan antara SYL di GOR Bulu Tangkis di Jakarta Barat. Dalam pertemuan itu, terjadi penyerahan uang dari Panji Harianto kepada Hendra Yoshua Darius selaku Pamwal Firli Rp 1 miliar.

* Mei 2022, terjadi pertemuan antara Irwan Anwar dan Firli. Pertemuan terjadi di rumah Firli di Gardenia Vila Galaxy, Bekasi, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Anwar menyerahkan uang Rp 1 miliar.

Diduga, penyerahan uang ini terkait adanya sejumlah kasus SYL yang dilaporkan ke KPK. Pada Oktober 2022, ada sejumlah laporan yang masuk ke KPK terkait SYL, yakni Dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di Kementan; Adanya pengaduan terkait jual beli jabatan; serta Adanya laporan permintaan uang dari Menteri kepada unit kerja di Kementan RI pada 2019-2020.

Berbekal dari temuan adanya sejumlah penyerahan uang tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dalam pengaturan kasus di KPK. Sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan berlanjut kepada penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

Diduga, tujuan pemberian uang itu ialah agar KPK tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait SYL. Sebab, menurut penyidik, KPK tidak melakukan penyelidikan. (*)

#KPK #Firli Bahuri #Syahrul Yasin Limpo #pemerasan #Praperadilan