
Putusan Kontroversial MK Ubah Nasib Gibran, Elektabilitas Meroket dari 0,1 Persen Jadi 85,1 Persen
Kendati putusan tersebut masih kontroversial hingga sekarang dimana banyak pihak yang mempertanyakan aturan tersebutm namun bagi Gibran putusan tersebut telah melambungkan popularitasnya.
BUKAMATA - Putusan Mahkamah Kostitusi yang meloloskan mantan kepala daerah untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden kendati umur masih dibawah 40 tahun telah mengubah nasib, Gibran Rakabuming.

Kendati putusan tersebut masih kontroversial hingga sekarang dimana banyak pihak yang mempertanyakan aturan tersebutm namun bagi Gibran putusan tersebut telah melambungkan popularitasnya.
Survei terbaru Litbang Kompas yang dirilis pada Senin 11 Desember 2023, menyoroti keunggulan populeritas dan elektabilitas calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, yang melampaui dua pesaingnya, Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Hasil survei mencatat bahwa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan izin kepada Gibran untuk maju, popularitasnya langsung melesat ke urutan pertama.
Sebelumnya, dalam survei pada Agustus 2023, popularitas Gibran nyaris tak tercatat atau hanya mencapai 0,1 persen.
Kini, tingkat pengenalan masyarakat terhadap Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo mencapai 85,1 persen. Angka ini mengungguli cawapres nomor urut dua, Mahfud MD, yang mencapai 72,2 persen, dan Cak Imin di urutan ketiga dengan 55,3 persen.
Seiring dengan popularitasnya yang tinggi, Gibran juga mendominasi dalam tingkat elektabilitas, mencapai 37,3 persen. Disusul oleh Mahfud MD di peringkat kedua dengan 21,6 persen, dan Muhaimin di urutan ketiga dengan 12,7 persen.
"Elektabilitas Gibran mencapai 37,3 persen, Mahfud MD 21,6 persen, dan Muhaimin 12,7 persen," demikian tulis peneliti Litbang Kompas, Bambang Setiawan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47