Pemkot-DPRD Makassar Siapkan Aturan Baru Pengawasan Minol Lebih Ketat
02 November 2026 22:09
Kartu AK1 ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah dan berfungsi sebagai identitas untuk para pencari kerja di Indonesia.
MAKASSAR,BUKAMATA - Pencari kerja di Kota Makassar yang ingin memperoleh Kartu Pencari Kerja, atau yang lebih dikenal dengan Kartu AK1, dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar perlu memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukannya.

Kartu AK1 ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah dan berfungsi sebagai identitas untuk para pencari kerja di Indonesia.
Kartu kuning, atau AK1, berbentuk kartu dengan warna putih yang memuat informasi penting mengenai pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, serta informasi mengenai pendidikan terakhir. Kartu ini dapat diperoleh oleh pencari kerja yang terdaftar dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam proses pengajuan Kartu AK1, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

"Syarat di atas adalah persyaratan umum berdasarkan ketentuan Disnaker, namun dapat bervariasi sesuai kebijakan di setiap daerah," jelas Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Baharuddin Mustamin.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut langkah-langkah untuk membuat Kartu AK1 di Disnaker Makassar:
Jika waktu terbatas, Disnaker juga menyediakan layanan online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan pencari kerja dapat memperoleh Kartu AK1 dengan lebih mudah dan cepat untuk mendukung proses pencarian pekerjaan di Kota Makassar.
02 November 2026 22:09
02 November 2026 22:03
02 November 2026 21:56
02 November 2026 21:52
02 November 2026 17:48