Redaksi
Redaksi

Senin, 02 November 2026 22:09

Pemkot-DPRD Makassar Siapkan Aturan Baru Pengawasan Minol Lebih Ketat

Pemkot-DPRD Makassar Siapkan Aturan Baru Pengawasan Minol Lebih Ketat

Pemkot dan DPRD Makassar menyiapkan Ranperda baru pengawasan minol untuk mengatur legalitas usaha, penjualan daring, batas usia konsumen, dan peredaran ilegal.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD mulai mendorong pembaruan aturan pengawasan minuman beralkohol (minol). Penjualan secara daring, pembatasan usia konsumen, pengaturan lokasi usaha, hingga potensi peredaran ilegal menjadi sejumlah aspek yang disoroti dalam rancangan regulasi baru tersebut.

Langkah ini ditempuh melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi A DPRD Kota Makassar tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Rapat Paripurna di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Regulasi tersebut diusulkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, sistem perizinan berusaha, serta dinamika perdagangan minuman beralkohol.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pengawasan peredaran minol perlu diperkuat untuk mencegah konsumsi minuman beralkohol berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

"Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian lewat aturan," kata Munafri usai rapat paripurna.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol harus tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku, termasuk pembatasan penjualan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya.

"Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan," tuturnya.

"Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini," sambung Appi.

Penjualan dan Lokasi Usaha Jadi Perhatian

Munafri menjelaskan, pengawasan tidak cukup hanya menyasar peredaran minuman beralkohol, tetapi juga harus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain batas usia konsumen dan lokasi penjualan, termasuk jarak tempat usaha dari fasilitas masyarakat seperti sekolah.

Selain itu, karakteristik geografis Makassar sebagai kota pesisir dengan aktivitas pelayaran yang tinggi juga menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi distribusi minuman beralkohol.

Munafri menilai, pengawasan perlu diperkuat untuk mengantisipasi masuknya minuman beralkohol ilegal melalui berbagai jalur distribusi, termasuk jalur laut dan kawasan kepulauan.

"Kota terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita," jelasnya.

Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai penting agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan setiap potensi pelanggaran bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Perda 2014 Dinilai Perlu Diganti Menyeluruh

Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2014.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, sistem perizinan berusaha, serta perubahan pola perdagangan minuman beralkohol.

Salah satu tantangan baru adalah aktivitas jual beli melalui media sosial dan layanan pengantaran yang membutuhkan mekanisme pengawasan lebih komprehensif.

Kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan yang jelas mengenai legalitas usaha, tata cara penjualan, mekanisme pemeriksaan, hingga penanganan pelanggaran.

"Pengawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan dan larangan perdagangan minuman beralkohol berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

"Termasuk verifikasi usia dan keterlacakan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi," lanjut RTQ.

Ia menegaskan, pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu instansi. Diperlukan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antara perangkat daerah yang menangani perdagangan, perizinan, pariwisata, kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Koordinasi juga perlu melibatkan kepolisian, instansi pengawasan obat dan makanan, serta bea cukai agar temuan di lapangan dapat diteruskan kepada lembaga yang berwenang.

Atas pertimbangan tersebut, Komisi A memandang pembaruan Perda Nomor 4 Tahun 2014 perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah beberapa pasal.

"Sebab, perubahan parsial berpotensi menyisakan ketidaksinkronan antara ketentuan lama dengan sistem pengaturan yang berlaku saat ini," tuturnya.

Tujuh Aspek Pengaturan dalam Ranperda

Berdasarkan naskah akademik, RTQ menjelaskan bahwa materi Ranperda tersebut mencakup tujuh kelompok pengaturan utama.

Pertama, ketentuan umum mengenai tujuan, kewenangan, dan pembagian tugas antarperangkat daerah.

Kedua, penggolongan minuman beralkohol dan kesesuaian legalitas usaha, termasuk penelitian lapangan, verifikasi teknis, serta penyusunan berita acara sebagai dokumen pemenuhan persyaratan.

Ketiga, pengendalian lokasi, waktu, dan tata cara penjualan. Bagian ini juga mencakup pembatasan usia konsumen serta pengawasan minuman beralkohol tradisional sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.

Keempat, pengawasan berbasis risiko melalui pemeriksaan kepatuhan dan sistem data pengawasan, dengan tetap memperhatikan hak pelaku usaha dan perlindungan data pribadi.

Kelima, mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan yang meliputi pembinaan, perintah perbaikan, sanksi administratif sesuai kewenangan, hingga pengamanan administratif barang. Pengaturan ini perlu membedakan tindakan administratif dari penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Keenam, koordinasi pengawasan dan pengendalian, termasuk pertukaran data serta penerusan temuan kepada instansi yang berwenang.

Ketujuh, ketentuan peralihan dan penutup yang mengatur legalitas usaha yang telah terbit, penyelesaian permohonan yang masih berjalan, pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014, serta keberlakuan sementara peraturan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda baru.

"Serta keberlakuan sementara peraturan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda baru," terangnya.

Libatkan Pelaku Usaha dan Masyarakat

Lebih lanjut, RTQ menegaskan bahwa pembentukan Ranperda ini bertujuan memperbarui aturan yang berlaku, menyelaraskan legalitas usaha dengan sistem perizinan berusaha, serta memperkuat perlindungan kesehatan, keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

Komisi A juga mendorong agar pembahasan regulasi melibatkan seluruh fraksi DPRD, Pemerintah Kota Makassar, perangkat daerah terkait, instansi vertikal, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat yang terdampak.

Pemerintah kota diharapkan menyiapkan data legalitas dan lokasi usaha, hasil pengawasan, pengaduan masyarakat, riwayat penyelenggaraan, serta kapasitas petugas sebagai bahan untuk menguji kelayakan substansi aturan.

Kesiapan teknis juga perlu diperhatikan, mulai dari prosedur verifikasi lapangan, pemeriksaan, pengamanan administratif, penelusuran temuan, hingga penyelesaian pengaduan masyarakat.

Dengan demikian, aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara konsisten dan dipertanggungjawabkan.

"Keberhasilannya perlu melalui peningkatan kepatuhan, berkurangnya pelanggaran berulang, serta penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan," tegasnya.

Melalui Ranperda ini, Komisi A berharap Makassar memiliki landasan hukum yang lebih relevan dan terukur dalam mengawasi pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol.

"Regulasi ini, kita harapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dan ketertiban umum tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan," tutup RTQ. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Kota Makassar #Pemkot Makassar