Pemkot-DPRD Makassar Siapkan Aturan Baru Pengawasan Minol Lebih Ketat
02 November 2026 22:09
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan bentuk hukum tersebut merupakan strategi untuk memperluas ruang investasi dan mempermudah kerja sama bisnis dengan pihak swasta.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan langkah besar untuk mengoptimalkan aset daerah sekaligus membuka peluang investasi baru. Perumda Terminal Makassar Metro ditransformasikan menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) bernama PT Makassar Membangun Indonesia.

Transformasi ini tidak sekadar mengubah nama dan bentuk badan hukum perusahaan daerah. Pemkot Makassar menargetkan lahirnya badan usaha milik daerah (BUMD) yang lebih profesional, fleksibel, dan mampu mengembangkan berbagai potensi ekonomi menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan bentuk hukum tersebut merupakan strategi untuk memperluas ruang investasi dan mempermudah kerja sama bisnis dengan pihak swasta.
Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Menurut Munafri, perubahan menjadi Perseroda memungkinkan perusahaan daerah menjalankan pola kerja sama antarpelaku usaha atau business to business (B2B) secara lebih fleksibel.
"Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga secara lebih mudah," jelas Munafri.
Ia menjelaskan, kerja sama melalui mekanisme business to government (B2G) umumnya memerlukan tahapan administrasi dan birokrasi yang lebih panjang. Sementara itu, investasi membutuhkan kepastian hukum, kecepatan pengambilan keputusan, serta fleksibilitas dalam membangun kemitraan.
Melalui skema Perseroda, Pemkot Makassar berharap potensi aset daerah dapat dikembangkan menjadi peluang bisnis yang memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah maupun mitra usaha.
Aset Daerah Dibuka untuk Investasi
Munafri mencontohkan sejumlah peluang pengembangan aset dan infrastruktur daerah yang dapat dikerjasamakan dengan investor swasta. Peluang tersebut meliputi pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, hingga pembangunan hotel melalui kemitraan bisnis.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah dapat berkontribusi melalui penyediaan tanah atau aset, sedangkan investor menghadirkan modal dan dukungan pembiayaan.
"Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal," tuturnya.
"Kalau melalui B2G prosesnya bisa lebih panjang, tetapi melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis," sambung Appi.
Mantan CEO PSM Makassar itu menegaskan, pembentukan Perseroda bukan bertujuan menciptakan monopoli dalam kegiatan usaha maupun investasi di Kota Makassar.
Sebaliknya, perusahaan tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk mempertemukan potensi aset dengan kebutuhan investasi, sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi pihak ketiga.
"Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh," tegasnya.
Bidik Bisnis di Luar Pengelolaan Terminal
Perubahan bentuk hukum ini juga diikuti rencana perluasan bidang usaha PT Makassar Membangun Indonesia.
Jika sebelumnya Perumda Terminal Makassar Metro berfokus pada pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi, perusahaan hasil transformasi tersebut dirancang memiliki cakupan bisnis yang lebih luas.
Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan, kegiatan usaha perusahaan mencakup layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan bisnis properti, digitalisasi dan layanan teknologi, serta kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Namun, perkembangan pola mobilitas masyarakat, kemajuan teknologi, dan kebutuhan pembangunan daerah menuntut perusahaan beradaptasi dengan model bisnis yang lebih dinamis.
Hasil kajian Pemkot Makassar juga menunjukkan masih terdapat aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, perusahaan menghadapi tantangan pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, serta keterbatasan dalam mengembangkan sumber pendapatan baru.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan transformasi kelembagaan sekaligus memperkuat model bisnis perusahaan.
"Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM," harapnya.
Bidik PAD Tanpa Tinggalkan Pelayanan Publik
Dalam Ranperda tersebut, perubahan bentuk hukum Perumda Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda) diatur dalam sembilan bab dan 30 pasal.
Materi pengaturan mencakup perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.
Munafri, yang juga menjabat Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski diarahkan untuk memperkuat orientasi bisnis dan menghasilkan keuntungan, ia menegaskan bahwa fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah perlu diarahkan agar tidak hanya mendukung pelayanan masyarakat, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi melalui investasi dan kemitraan yang profesional.
"Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutup Appi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari TNI dan Polri. (*)
02 November 2026 22:09
02 November 2026 21:56
02 November 2026 21:52
02 November 2026 17:48
02 November 2026 17:30
02 November 2026 10:31
02 November 2026 09:52
02 November 2026 13:12
02 November 2026 10:06
02 November 2026 13:14