Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
KPU seharusnya berkonsultasi dengan para ahli sebelum mengubah format debat secara sepihak.
Menurut Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat capres-cawapres diadakan sebanyak 5 kali, dengan 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Namun, tidak ada aturan rinci mengenai format untuk setiap debat.
"KPU perlu menjelaskan secara transparan dan akuntabel kepada publik, bukan hanya memberikan alasan normatif. Mengapa hal ini bisa terjadi? Tujuan dari debat ini adalah untuk mendidik publik, mendapatkan dukungan, dan membentuk opini publik. Jika hanya satu kandidat yang hadir, maka menjadi kurang komprehensif," ungkap Neni.
Neni berharap agar KPU mempertimbangkan kembali keputusannya dan mengembalikan format debat seperti sebelumnya. Menurutnya, debat terpisah antara calon presiden dan wakil presiden sangat penting agar publik dapat menilai kemampuan masing-masing kandidat melalui gagasan dan kemampuan berdebat mereka.
Todung Mulya Lubis, deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), menyampaikan keprihatinan serupa. Ia mendesak KPU untuk mematuhi format debat yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, dengan menekankan bahwa keputusan KPU tersebut mencabut kesempatan publik untuk menilai sepenuhnya kualitas calon wakil presiden.
"Di sini, wakil presiden bukan sekadar ban cadangan. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyesal jika KPU memutuskan untuk menghilangkan debat antar calon wakil presiden," ujar Todung dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu (2 Desember).
Todung menegaskan bahwa KPU hanya sebagai pelaksana hukum terkait pemilihan. KPU tidak berhak mengubah format debat tanpa berkonsultasi dengan pihak terkait. Ia berharap agar KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan mereka pilih.
"KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan calon wakil presiden yang akan mereka pilih. Hanya dengan cara ini kita akan memberikan integritas kepada pilpres yang akan kita adakan," tutup Todung.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50