Hikmah
Hikmah

Jumat, 01 Desember 2023 11:51

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (dok:kompas.com)
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana (dok:kompas.com)

Benarkah Presiden Jokowi Pernah Minta KPK Setop Kasus Korupsi e-KTP?, Ini Kata Istana

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ari

BUKAMATA - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan respons terhadap pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengenai Presiden Joko Widodo yang disebut pernah meminta penghentian proses kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Terkait pernyataan Agus tersebut, Ari tidak secara tegas menjawab apakah Presiden Jokowi benar-benar memerintahkan Agus untuk menghentikan kasus tersebut pada tahun 2017.

Ari hanya menyarankan publik untuk melihat proses hukum Setya Novanto yang terus berjalan hingga tingkat pengadilan dan berujung pada vonis 15 tahun penjara pada April 2018.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ari seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat 1 Desember 2023.

Ari juga menegaskan bahwa pada pernyataan resmi tanggal 17 November 2017, Presiden Jokowi dengan tegas meminta Setya Novanto untuk tetap mengikuti proses hukum di KPK karena saat itu Novanto telah menjadi tersangka korupsi kasus e-KTP.

"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," tambahnya.

Terhadap revisi UU KPK yang disebut oleh Agus Rahardjo, Ari menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.

Ari menegaskan bahwa pertemuan yang disebut oleh Agus Rahardjo tidak ada dalam jadwal Presiden pada saat itu.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," ungkap Ari.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah meminta menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Pernyataan ini diungkapkan setelah Agus meminta maaf dan menyatakan bahwa segala hal harus jelas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Presiden Jokowi #korupsi e-ktp