Pasca Anwar Usman Lengser , MK Sidang Ulang Terkait Gugatan Usia Capres-Cawapres Hari Ini
Pada Rabu 29 November 2023, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang berhubungan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
BUKAMATA - Makamah Konstitusi (MK) bersiap menggelar sidang ulang terkait gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) setelah pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Pada Rabu 29 November 2023, MK dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang berhubungan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Sidang ulang ini akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah hukum terkait syarat usia capres-cawapres di Indonesia.
Perkara ini berkembang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres, menciptakan kontroversi.
Meskipun Anwar Usman tidak terlibat dalam sidang ini, MK memastikan kelancaran proses peradilan.
Sebelumnya, Anwar Usman, yang telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK, tidak ikut mengadili perkara ini sesuai dengan permintaan pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) pada 7 November lalu.
Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), yang menjadi pemohon gugatan ini, menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 melibatkan pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman.
Dalam gugatannya, Brahma meminta agar MK mengubah syarat usia minimum capres-cawapres.
Sebelumnya, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan seseorang mendaftar sebagai capres meski belum mencapai usia 40 tahun, asalkan pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih langsung melalui pemilu.
Gugatan ini mengusulkan agar syarat usia minimum diubah menjadi "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur."
Brahma juga mencuatkan perbedaan pandangan di antara hakim konstitusi dalam pembentukan putusan tersebut.
Dari 5 hakim yang setuju mengubah syarat usia, hanya 3 (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Sementara 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) hanya setuju kepala daerah setingkat gubernur yang berhak. Perbedaan ini, menurut Brahma, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
