LUWU, BUKAMATA - Mantan Kades Padang Kamburi, Kabupaten Luwu, Marjono, dituntut lima tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan korupsi.
Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan dana desa dan dana Covid-19 sejak 2019 hingga 2021. Negara pun mengalami kerugian hingga Rp389.572.581.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di rumah sidang Prof Dr. Bagir Manan, sebagaimana yang dikutip dari laman PN Makassar, Senin, 27 November 2023.
Melansir dari laman resminya, awalnya Marjono menerima dana desa secara bertahap sejak 2019, 2020, dan 2021. Masing-masing senilai Rp755 juta, lalu Rp755 juta, dan Rp533 juta.
Setelah cair, Marjono meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Luwu agar dana desa tersebut dicairkan ke rekening desa untuk dikelola sendiri.
Setelah cair, Marjono pun diduga menyalahgunakan dana desa tersebut. Marjono ditangkap polisi dan hingga kini masih menjalani proses persidangan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini dari Keanggotaan Partai
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
-
Bupati Luwu Timur Ingatkan Agar Pengelolaan Dana Desa dan Kopdes Merah Putih Transparan dan Akuntabel
-
MUI Tegaskan LGBT dan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 Miliar