GOWA, BUKAMATA - KPU Gowa telah menetapkan sejumlah ruas jalan yang dibolehkan untuk menyebar APK jelang Pemilu 2024 ini. Lima ruas jalan tersebut diantaranya sepanjang Jalan Yasin Limpo, Manggaraupi, Tun Abdul Razak, Poros Malino, dan Poros Gowa-Takalar.
"Diminta untuk menetapkan titik APK sebagai bentuk fasilitasi KPU kepada para peserta pemilu untuk memasang APK-nya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa, Suardi Mansing, Senin, 27 November 2023.
Penetapan pemasangan lokasi APK tersebut telah sesuai dengan kesepakatan antara KPU Gowa dengan pihak terkait. Juga telah sesuai dengan Keputusan KPU Gowa Nomor 644 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi kampanye, rapat umum, dan lokasi pemasangan APK pada Pemilu 2024.
"Adapun jumlah titik dan titik koordinatnya, itu tergantung hasil koordinasi dengan pemerintah setempat, KPU dengan Pemda, PPK dengan Pemerintah Kecamatan, dan PPS dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, sehingga di setiap wilayah akan berbeda jumlah titiknya karena bergantung hasil koordinasi," ungkapnya.
Adapun waktu masa kampanye ini dimulai pada Selasa, 28 November 2023, hingga Februari 2024 mendatang. KPU Gowa berharap para peserta Pemilu menaati aturan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Adnan Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar dengan Keberlanjutan Pembangunan
-
KPU Sulsel Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan APK
-
APK Seto-Rezki Dirusak, Jubir SEHATI: Kalau Merasa Menang, Jangan Rusak APK
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik