Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
“Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kekerasan dalam penagihan pinjaman online. Pinjol tidak diperbolehkan secara langsung memberikan data nasabah kepada debt collector,” ujarnya.
BUKAMATA - Revisi kedua Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diharapkan dapat meminimalisir praktik kekerasan dalam penagihan pinjaman online (pinjol). Salah satu aturan penting dalam revisi tersebut adalah larangan bagi perusahaan fintech untuk memberikan data nasabah kepada debt collector (DC).
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, pada Jumat 24 November kemarin.
“Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi tindakan kekerasan dalam penagihan pinjaman online. Pinjol tidak diperbolehkan secara langsung memberikan data nasabah kepada debt collector,” ujarnya.
Huda menilai bahwa langkah ini merupakan suatu kemajuan positif karena dapat memperbaiki praktik industri pinjaman online. Dengan adanya regulasi ini, menurutnya, industri pinjaman online akan terdorong untuk melakukan perubahan positif.
Jika melanggar aturan ini, pinjol dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 10b.
Perubahan ini juga diharapkan dapat menjadi penguat bagi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk lebih tegas dalam menertibkan perusahaan pinjaman online.
“Ini bisa menjadi penguat untuk AFPI guna menertibkan perusahaan pinjaman online yang beroperasi di luar batas hukum,” tambah Huda.
Sebagai informasi, Revisi Kedua Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah selesai dibahas oleh Komisi I DPR RI dan siap untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan. Beberapa perubahan yang tercantum dalam revisi ini melibatkan sejumlah aspek penting yang terdiri dari 38 pasal utama dan beberapa tambahan lainnya.
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 11:08
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08