Hikmah
Hikmah

Jumat, 24 November 2023 15:00

Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, Mengapa Belum Ditahan? Ini Penjelasannya

Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian atau penuntut umum kejaksaan. Syarat subjektif dan objektif harus terpenuhi.

BUKAMATA  - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 22 November malam. Meski demikian, hingga saat ini, Firli belum ditahan, menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian atau penuntut umum kejaksaan. Syarat subjektif dan objektif harus terpenuhi.

Syarat subjektif penahanan melibatkan kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka, yang dapat berasal dari tiga faktor utama.

Pertama, kekhawatiran akan pelarian tersangka; kedua, kekhawatiran akan kerusakan atau penghilangan barang bukti; dan ketiga, kekhawatiran akan pengulangan tindak pidana.

Sementara itu, syarat objektif penahanan berlaku bagi tersangka atau terdakwa dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Namun, KUHAP memberikan pengecualian tertentu yang memungkinkan penyidik tetap menahan tersangka meskipun ancaman pidana kurang dari lima tahun.

Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk langsung menahan tersangka meski ancaman pidana kurang dari lima tahun antara lain Pasal 282 Ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 1, Pasal 353 Ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, dan Pasal 506 KUHP.

Pertimbangan penyidik untuk menahan tersangka tentu didasarkan pada fakta dan bukti yang ada dalam kasus tersebut. Publik menantikan pengembangan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Firli Bahuri