Krisis Suriah Memanas: Milisi Irak Didukung Iran Bantu Damaskus Setelah Jatuhnya Aleppo
03 Desember 2024 00:06
Keputusan pencabutan gugatan praperadilan tersebut diumumkan pada Jumat (26/1/2024) oleh Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid, yang menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang sudah disepakati.
JAKARTA, BUKAMATA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi mencabut gugatan praperadilan kedua terkait status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan pencabutan gugatan praperadilan tersebut diumumkan pada Jumat (26/1/2024) oleh Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid, yang menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang sudah disepakati.
Menurut Fachri, "Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali."
Fachri juga menambahkan bahwa terdapat pertimbangan teknis dalam gugatan tersebut, dan pihaknya masih ingin mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. "Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum permohonan Praperadilan yang diajukan oleh klien kami, Pak Firli Bahuri," ujarnya.
Meskipun demikian, Fachri belum memastikan apakah pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan tersebut. "Untuk saat ini belum (akan diajukan lagi), lagi mempertimbangkan beberapa aspek dan variabel," ungkapnya.
Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus ini telah menarik perhatian sejak awal. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil oleh Firli Bahuri dan tim kuasa hukumnya.
03 Desember 2024 00:06
02 Desember 2024 23:36
02 Desember 2024 23:33
02 Desember 2024 20:49
03 Desember 2024 00:06