Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Kasus Pemerasan, Ini Alasannya
Keputusan pencabutan gugatan praperadilan tersebut diumumkan pada Jumat (26/1/2024) oleh Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid, yang menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang sudah disepakati.
JAKARTA, BUKAMATA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi mencabut gugatan praperadilan kedua terkait status tersangkanya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keputusan pencabutan gugatan praperadilan tersebut diumumkan pada Jumat (26/1/2024) oleh Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid, yang menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang sudah disepakati.
Menurut Fachri, "Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali."
Fachri juga menambahkan bahwa terdapat pertimbangan teknis dalam gugatan tersebut, dan pihaknya masih ingin mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. "Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum permohonan Praperadilan yang diajukan oleh klien kami, Pak Firli Bahuri," ujarnya.
Meskipun demikian, Fachri belum memastikan apakah pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan tersebut. "Untuk saat ini belum (akan diajukan lagi), lagi mempertimbangkan beberapa aspek dan variabel," ungkapnya.
Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus ini telah menarik perhatian sejak awal. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil oleh Firli Bahuri dan tim kuasa hukumnya.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
