Redaksi
Redaksi

Jumat, 24 November 2023 19:02

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri

Firli Bahuri Tempuh Jalur Hukum Praperadilan, Tetap Bertugas Meski Tersangka

Firli menentang keras penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JAKARTA, BUKAMATA - Guncangan hebat melanda dunia hukum Indonesia setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Firli menentang keras penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Permohonan praperadilan ini, yang diajukan pada Jumat, 24 November 2023, telah mendapat nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak yang menjadi tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

"Petitum: belum dapat ditampilkan," begitu bunyi pernyataan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/11).

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023, menandai babak baru dalam kasus yang mencengangkan ini.

Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Tim penyidik menyatakan bahwa sudah terdapat cukup bukti untuk menjerat jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Proses penyidikan ini juga telah melibatkan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Bukti-bukti yang disita termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti penting lainnya.

Uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga menjadi barang bukti yang disita. Firli Bahuri dijadwalkan akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam pekan depan.

Meski telah menjadi tersangka, Firli Bahuri tidak mengundurkan diri dan tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK. Keputusan kontroversial ini menjadi sorotan tajam publik, sementara praperadilan yang diajukan Firli menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan pengamat hukum dan masyarakat luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPK #Firli Bahuri