Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 20 November 2023 15:58

Para majelis hakim sidang DKPP saat melakukan sidang perkara kepemiluan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. (Foto: Humas DKPP)
Para majelis hakim sidang DKPP saat melakukan sidang perkara kepemiluan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. (Foto: Humas DKPP)

DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Delapan Penyelenggara Pemilu

Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta Saksi-saksi. Atau, pihak terkait yang dihadirkan dalam sidang.

JAKARTA, BUKAMATA - DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh delapan penyelenggara Pemilu 2024. Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023 tersebut, disidangkan pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Perkara ini diadukan Jasriadi yang memberikan kuasa kepada Djudju Purwantoro. Ia mengadukan, Yenni Mairida, Ronaldi Ardian, dan Fitra Rovi (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu)

Yenni Cs itu merupakan sebagai Teradu I sampai III, yang diadukan oleh Jasriadi. Kemudian, Jasriadi juga mengadukan, Dedi Risanto, M. Lukman Said, Said M. Affandi, dan Salestia Deni.

Mereka merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebagai Teradu IV sampai VII. Serta Herwyn J.H Malonda, selaku anggota Bawaslu RI sebagai Teradu VIII.

Teradu I sampai III didalilkan tidak memahami Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Yakni, terkait dokumen persyaratan bakal calon DPRD sehingga mengakibatkan Pengadu berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Karena TMS, Pengadu gagal menjadi caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Selain itu, Teradu I sampai III dinilai Pengadu banyak melakukan kecerobohan dan kurang cakap dalam menjalankan tugasnya.

Seperti, tertukarnya lampiran hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen bagi bakal calon anggota DPRD. Teradu IV sampai VII didalilkan keliru membuat keputusan dengan sama sekali tidak mempertimbangkan dalil pokok permohonan.

Sementara itu, Teradu VIII didalilkan tidak profesional dan normatif dalam membalas surat Pengadu perihal permohonan koreksi atas putusan. Penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, serta Saksi-saksi. Atau, pihak terkait yang dihadirkan dalam sidang.

David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang digelar," kata David. (*)

#DKPP #Pemilu 2024 #pelanggaran kode etik

Berita Populer