Resmi Tutup MUSDA Golkar Maros, Supriansa : Hilangkan Sekat dalam Kepengurusan
03 November 2026 05:03
Kegiatan pemeriksaan teknis kendaraan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Dinas Perhubungan Kota Makassar (DISHUB) dan Polrestabes Kota Makassar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan kegiatan rutin pemeriksaan teknis dan laik jalan kendaraan, sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 779/551.2.05/Tahun 2023, yang mengatur pelaksanaan kegiatan ini.

Kegiatan pemeriksaan teknis kendaraan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Dinas Perhubungan Kota Makassar (DISHUB) dan Polrestabes Kota Makassar.
Melibatkan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP), kegiatan ini berlangsung di Jl. lr. Sutami, Kita Makassar.
Dalam kurun waktu lebih dari 2 jam, puluhan kendaraan dikenakan sanksi tidak langsung (tilang) karena tidak melengkapi surat-surat serta kir yang sudah mati.

Aksi razia ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap aturan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Aulia Arsyad mengatakan pemeriksaan ini diarahkan untuk menciptakan disiplin di kalangan pemilik kendaraan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
"Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Makassar, " katanya.
03 November 2026 05:03
02 November 2026 22:09
02 November 2026 22:03
02 November 2026 21:56
02 November 2026 21:52
03 November 2026 05:03