JAKARTA, BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas maksimum bunga peer to peer (p2p) lending dari 0,4 persen ke 0,3 persen yang akan berlaku mulai 2024. Kemudian di tahun 2026, bunga tersebut kembali diturunkan hingga 0,1 persen.
Langkap OJK itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa turunnya bunga akan berdampak pada margin pendapatan perusahaan.
"Mungkin bisa jadi ada penurunan dari sisi revenue, ya mungkin bisa jadi. Cuman memang kita harus mengkaji ulang juga sih secara internal," ungkap Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala, kepada media di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, meski akan ada dampak yang signifikan, AFPI tak merasa keberatan dengan peraturan baru tersebut.
"Mau enggak mau harus dijalankan karena sudah sesuai dengan POJK yang berlaku," ujarnya.
Ia tak menampik keputusan tersebut membuat pihaknya harus segera memiliki strategi sendiri untuk menghadapi ketentuan baru mengenai bunga pinjol. (*)
BERITA TERKAIT
-
OJK Optimalkan Data SLIK untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah
-
Diskusi Ekonomi JMSI: OJK Dorong UMKM Perempuan Go Digital dan Waspadai Keuangan Ilegal
-
Dua Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, MAKI akan Layangkan Somasi Kedua kepada KPK
-
Terjerat Pinjol, Pegawai Minimarket di Bone Nekat Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
-
Modus Baru Judi Online, Dari Layanan Penukaran Uang Asing Hingga Transaksi Ekspor Impor Fiktif