Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 11 November 2023 19:43

Ist
Ist

OJK Turunkan Batas Maksimum Bunga Pinjol Hingga 0,1 Persen

Langkap OJK itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

JAKARTA, BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan batas maksimum bunga peer to peer (p2p) lending dari 0,4 persen ke 0,3 persen yang akan berlaku mulai 2024. Kemudian di tahun 2026, bunga tersebut kembali diturunkan hingga 0,1 persen.

Langkap OJK itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa turunnya bunga akan berdampak pada margin pendapatan perusahaan.

"Mungkin bisa jadi ada penurunan dari sisi revenue, ya mungkin bisa jadi. Cuman memang kita harus mengkaji ulang juga sih secara internal," ungkap Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala, kepada media di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, meski akan ada dampak yang signifikan, AFPI tak merasa keberatan dengan peraturan baru tersebut.

"Mau enggak mau harus dijalankan karena sudah sesuai dengan POJK yang berlaku," ujarnya.

Ia tak menampik keputusan tersebut membuat pihaknya harus segera memiliki strategi sendiri untuk menghadapi ketentuan baru mengenai bunga pinjol. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pinjol #OJK #Bunga pinjaman