Redaksi : Kamis, 09 November 2023 23:07
ilustrasi

MAKASSAR, BUKAMATA - Mahasiswa inisial GL (21) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Panakkukang. Ia diduga telah menganiaya pacarnya, SD hingga mengalami sejumlah luka.

Penganiayaan ini terjadi di sekitaran wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar beberapa waktu lalu. Awalnya, keduanya sudah terlibat cekcok di indekosnya. Emosi GL pun tidak tertahankan.

"Itu awalnya bertengkar, mungkin bertengkar biasa kalau pacaran," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala, Kamis, 9 November 2023.

GL kemudian menganiaya SD. Karena tidak tahan, SD kemudian mengambil sebilah pisau. Beruntung tidak sampai melukai kedua pihak.

Setelah itu, GL kemudian kembali menganiaya SD hingga terluka. Ia pun keberatan dan melaporkan ini ke Polsek Panakkukang GL pun ditangkap di Jalan Penjernihan, Makassar.

Saat ini, GL masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Panakkukang. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara.