MAKASSAR, BUKAMATA - Anwar Usman buka suara setelah dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta. Dalam pernyataannya, Anwar menyinggung soal politisasi dan upaya pembunuhan karakter, serta wacana pembentukan MKMK permanen.
"Sesungguhnya, saya mengetahui telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir dan wacana pembentukan MKMK (permanen) telah saya dengar sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar.
Anwar juga menyampaikan bahwa pencopotannya sebagai Ketua MK tidak membebani dirinya. "Saya yakin dan percaya bahwa semua di balik ini, insya Allah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan Handai Taulan, terkhusus MK, dan seluruh nusa dan bangsa," ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku. "Namun sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," tuturnya.
Anwar juga menyinggung putusan MK soal batas usia capres-cawapres dan membantah segala fitnah yang dialamatkan kepadanya. "Pengambilan putusannya pun bersifat kolektif-kolegial oleh sembilan hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Drama Pilwalkot Palopo: Dari PSU hingga Mahkamah Konstitusi, Naili–Akhmad Menang Lewat Jalan Terjal
-
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Pemilu Indonesia
-
Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis
-
Hari Ini, Walhi Bakal Gugat Pasal Lingkungan Hidup UU Ciptaker ke MK