MAKASSAR, BUKAMATA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mempersilakan DPR mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai polemik.
"Terserah DPR. Saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silakan aja," ujar Mahfud kepada wartawan usai Ngopi Bareng Bersama Menko Polhukam di Hotel The Rinra Makassar, Rabu (1/11/23).
Mahfud menyebut, pihaknya tidak boleh ikut campur terkait hak angket itu karena semuanya dilakukan memang untuk pemerintah itu sendiri.
"Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silakan aja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita enggak boleh ikut campur," ujar Mahfud.
Diketahui, hak angket sendiri merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK atas putusan batas usia Capres-Cawapres.
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/23).
BERITA TERKAIT
-
Resmi, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
-
Prof. Mahfud MD di Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum
-
Pasangan Rahmat-Atika Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi
-
Daftar Daerah yang Harus Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
-
Drama Pilkada Jeneponto Berakhir di MK, Begini Keputusannya!