GOWA, BUKAMATA - Seorang pemuda berinisial SA (16) bersama 10 orang lainnya ditangkap oleh kepolisian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, atas kasus dugaan pencurian disertai pemberatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai usia, yaitu R Alias M (18), RB (34), IS (30), MS (22), HB (22), seorang wanita FE (25), A Bin J (21), MR (17), MI (21) dan MA (20). Dua di antara mereka, yakni SA dan MR, masih berstatus anak di bawah umur, dan ada satu orang wanita dalam kelompok tersebut.
Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhlhy, mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di lokasi dan waktu yang berbeda di Kecamatan Bontonompo. Selain itu, mereka memiliki peran yang beragam dalam melakukan aksi pencurian pemberatan, mulai dari penjambretan hingga pencurian barang-barang seperti pagar besi, pompa air, dan ponsel milik korban.
"Selain dari seorang wanita yang kita amankan, 10 orang pelaku berbeda-beda peran saat melancarkan aksinya yaitu melakukan pencurian pemberatan seperti jambret dan mencuri pagar besi, pompa air serta ponsel milik korban," ungkap Hasan.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, yang menjerat pelaku dengan hukuman penjara paling lama empat tahun. Sejumlah barang bukti pun telah disita oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kopra di Selayar, Dua Diantaranya Pelajar
-
Aksi Balas Dendam Remaja Berujung Pengrusakan Mobil Pejabat
-
Lima Remaja di Selayar Tertangkap Tangan Curi Buah Kelapa, Korban Rugi Jutaan Rupiah
-
Polisi Ringkus Pencuri Aki di Bone, Hasil Curian Dipakai untuk Judi Online dan Narkoba