Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Aksi melawan arus dianggap salahsatu tindakan yang mengacaukan aliran lalulintas sehingga bisa menyebabkan kemacetan di jalanan.
BUKAMATA, MAKASSAR - Pihak Dinas Perhubungan Kota Makassar masih menemukan sejumlah pengendara yang kerap melawan arus lalulintas dibeberapa titik Kota Makassar.
Aksi melawan arus dianggap salahsatu tindakan yang mengacaukan aliran lalulintas sehingga bisa menyebabkan kemacetan di jalanan.
Meski sudah ada aturan yang mengancam dengan hukuman penjara, namun masyarakat masih saja melakukan pelanggaran melawan arus yang kadang memicu konflik dengan pengendara lainnya
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1)," demikian bunyi aturan bagi pengendara yang melanggar melawan arus lalulintas.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33