Redaksi
Redaksi

Minggu, 29 Oktober 2023 14:47

Dishub Makassar Nilai Lawan Arus Picu Konflik dan Kecelakaan

Dishub Makassar Nilai Lawan Arus Picu Konflik dan Kecelakaan

Aksi melawan arus dianggap salahsatu tindakan yang mengacaukan aliran lalulintas sehingga bisa menyebabkan kemacetan di jalanan.

BUKAMATA, MAKASSAR - Pihak Dinas Perhubungan Kota Makassar masih menemukan sejumlah pengendara yang kerap melawan arus lalulintas dibeberapa titik Kota Makassar.

Aksi melawan arus dianggap salahsatu tindakan yang mengacaukan aliran lalulintas sehingga bisa menyebabkan kemacetan di jalanan.

Meski sudah ada aturan yang mengancam dengan hukuman penjara, namun masyarakat masih saja melakukan pelanggaran melawan arus yang kadang memicu konflik dengan pengendara lainnya

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1)," demikian bunyi aturan bagi pengendara yang melanggar melawan arus lalulintas.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Dishub Kota Makassar