Dishub Makassar Nilai Lawan Arus Picu Konflik dan Kecelakaan
Aksi melawan arus dianggap salahsatu tindakan yang mengacaukan aliran lalulintas sehingga bisa menyebabkan kemacetan di jalanan.
BUKAMATA, MAKASSAR - Pihak Dinas Perhubungan Kota Makassar masih menemukan sejumlah pengendara yang kerap melawan arus lalulintas dibeberapa titik Kota Makassar.

Aksi melawan arus dianggap salahsatu tindakan yang mengacaukan aliran lalulintas sehingga bisa menyebabkan kemacetan di jalanan.
Meski sudah ada aturan yang mengancam dengan hukuman penjara, namun masyarakat masih saja melakukan pelanggaran melawan arus yang kadang memicu konflik dengan pengendara lainnya
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1)," demikian bunyi aturan bagi pengendara yang melanggar melawan arus lalulintas.

News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:51
