Kebakaran Glodok Plaza Jakarta, 5 Korban Tewas Ditemukan di Ruang Karaoke
17 Januari 2025 16:06
Masyarakat dapat mengakses data harta kekayaan capres dan cawapres melalui fitur e-announcement LHKPN.
JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana KPU untuk mengumumkan harta kekayaan capres dan cawapres tersebut," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam siaran pers, Kamis, 26 Oktober 2023.
Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN.
"Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," ungkapnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
"Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," tandas Pahala. (*)
17 Januari 2025 16:06
17 Januari 2025 15:39
17 Januari 2025 12:51
17 Januari 2025 12:47
17 Januari 2025 08:55
17 Januari 2025 09:02
17 Januari 2025 08:48
17 Januari 2025 09:24
17 Januari 2025 08:54