BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk melarang seorang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023, pada Senin (23 Oktober 2023.
"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman diikuti dengan ketukan palu dalam sidang tersebut.
Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak beralasan secara hukum. MK menganggap bahwa tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.
Hakim Daniel menambahkan bahwa hal ini menambah kerumitan dalam kasus tersebut. MK juga menekankan perlunya kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon, agar praduga tak bersalah tetap terjaga.
Pemohon dalam kasus ini, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, didukung oleh 98 advokat. Mereka mengajukan permohonan agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden.
Dalam petitum gugatan mereka, mereka menuntut agar larangan tersebut mencakup sejumlah kriteria, termasuk bukan terlibat dalam tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, mereka juga meminta MK membatasi rentang usia calon presiden dan wakil presiden antara 40 hingga 70 tahun.
Argumen mereka adalah bahwa untuk mengelola Indonesia sebagai negara maju, mobilitas yang tinggi diperlukan mengingat luasnya wilayah Indonesia.
Mereka juga membandingkan batasan usia dengan hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun.
BERITA TERKAIT
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Drama Pilwalkot Palopo: Dari PSU hingga Mahkamah Konstitusi, Naili–Akhmad Menang Lewat Jalan Terjal
-
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Pemilu Indonesia
-
Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis
-
Hari Ini, Walhi Bakal Gugat Pasal Lingkungan Hidup UU Ciptaker ke MK