Tolak Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres, BEM SI Inisiasi Aksi Demontrasi 20 Oktober
BEM SI mengecam upaya "mengubah hukum untuk kepentingan politik" dan menekankan pentingnya menghormati konstitusi.
BUKAMATA - Kalangan mahasiswa ikut bereaksi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024 mendatang.
Organisasi Mahasiswa bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi demonstrasi pada 20 Oktober.
Langkah ini diambil sebagai respons penolakan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden.
Pernyataan yang dilontarkan oleh perwakilan BEM SI, Melki Sedek Huang, di depan Gedung MK pada Senin 16 Oktober kemarin mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut.
Selain itu, BEM SI Kerakyatan juga mengundang partisipasi masyarakat dalam konsolidasi di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa 17 Oktober, dengan pandangan bahwa respons terhadap putusan MK ini adalah tanggung jawab bersama.
Mereka juga menyoroti bahwa putusan MK tersebut dianggap terkait erat dengan keterkaitan keluarga dan dinasti politik, serta memperingatkan terhadap prinsip negara hukum yang tidak boleh terganggu.
Dalam seruan mereka, BEM SI mengecam upaya "mengubah hukum untuk kepentingan politik" dan menekankan pentingnya menghormati konstitusi. Mereka menggunakan tagar #cukupsudah sebagai representasi penolakan terhadap campur tangan yang dianggap merugikan integritas hukum.
Pada intinya, aksi demonstrasi ini merupakan bagian dari upaya publik untuk menyoroti isu ketidakpuasan terhadap keputusan MK yang berpotensi memengaruhi proses politik di negara ini.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
