Hikmah : Senin, 16 Oktober 2023 13:15

BUKAMATA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK memutuskan menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyatakan, permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para pemohon seluruhnya,” ujar Anwar, Senin (16/10/2023).

Dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin 16 Oktober 2023, MK menegaskan bahwa batas usia minimal untuk capres dan cawapres tetap 40 tahun. Keputusan ini menandakan bahwa usulan untuk mengubah batas usia menjadi 30 tahun tidak disetujui.

Setelah pertimbangan yang matang, MK memutuskan untuk tetap mempertahankan usia 40 tahun sebagai syarat minimal untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Keputusan ini memiliki dampak penting terhadap proses politik dan pemilihan umum di masa mendatang. Perubahan batas usia ini dianggap sebagai langkah penting dalam menentukan kelayakan seseorang untuk memimpin negara.

Meski demikian, MK juga mempertimbangkan berbagai aspek terkait dengan usia dan pengalaman seseorang dalam memimpin. 

Dengan keputusan tersebut, langkah putra sulung presiden Jowo Widodo, Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun kandas dalam perjalanan karir politiknya menjadi calon wakil presiden dalam kontestasi pemilu  2024 mendatang