Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terpaksa Tunda Pemeriksaan KPK Karena Ibunya Sakit
Tim kuasa hukum SYL telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK pada pagi ini.
BUKAMATANEWS - KPK telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Rabu (11/10), namun SYL tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menengok ibunya yang sakit di kampung halaman. "Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," ujar SYL lewat rilis yang dibagikan pengacaranya Ervin Lubis.

Tim kuasa hukum SYL telah mengantarkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK pada pagi ini. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa SYL tetap menghormati kewenangan penyidikan KPK dan berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.
Namun, karena mendapat informasi tentang kondisi ibunya yang berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, SYL ingin terlebih dahulu menemui ibunya. "Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," imbuh tim kuasa hukum.
Surat permohonan penjadwalan ulang tersebut ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum SYL, yaitu Ervin Lubis, Arianto W. Soegio, dan Anggi Alwik Siregar. "Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," pungkas Ervin.
Meski SYL telah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK adalah dalam kapasitas dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dua hari sebelumnya, pada tanggal 9-10 Oktober 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap anak buah SYL di Kementan. Mereka adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, yang keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
