Hikmah
Hikmah

Senin, 09 Oktober 2023 15:10

Kuasa Hukum Korban Anak Anggota DPR, Bakal Laporkan 3 Polisi ke Propam Polrestabes Surabaya

Kuasa Hukum Korban Anak Anggota DPR, Bakal Laporkan 3 Polisi ke Propam Polrestabes Surabaya

"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura

BUKAMATA - Kuasa hukum Dini Sera Afranti, perempuan yang dianiaya anak DPR bernama Ronald Tannur, telah mengumumkan rencananya untuk melaporkan tiga anggota Polri ke Propam Polrestabes Surabaya.

Mereka yang dilaporkan adalah Kapolsek Lakasantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

Tindakan ini diambil setelah ketiganya dinilai memberikan pernyataan terburu-buru mengenai penyebab kematian korban.

Beberapa pihak menyebut korban meninggal karena penyakit lambung, dan luka penganiyaan pada korban juga tidak ditemukan.

"Menurut saya, pernyataannya ini dapat menimbulkan kegaduhan, artinya dapat menutupi fakta hukum yang selama ini sudah berjalan," kata kuasa hukum Dini Sera Afranti, Dimas Yemahura.

Dimas saat ini masih dalam proses penyusunan laporan terhadap ketiga anggota Polri tersebut dan berencana menggabungkannya dengan permasalahan yang ditemukan selama penyelidikan.

Polrestabes Surabaya juga telah mengambil langkah internal terkait kasus ini melalui Wakasat Reskrim.

Sementara itu, terdapat perubahan jabatan di Polsek Lakasantri, Surabaya. Kompol Hakim digeser dari jabatannya, namun polisi membantah bahwa penggeseran tersebut terkait dengan kasus ini.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengungkapkan bahwa posisi Kapolsek Lakasantri saat ini dipegang oleh Kompol Akhyar sebagai pelaksana tugas.

Haryoko juga menjelaskan bahwa pencopotan Kompol Hakim tidak ada hubungannya dengan kematian Dini Sera Afranti.

Menurutnya, Hakim dibebas tugaskan karena masalah kesehatan yang sudah lama dideritanya. Dia telah menjalani rawat inap di rumah sakit beberapa bulan lalu karena masalah kesehatan yang serius.

Sebelumnya, anak DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pacarnya di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

#Ronald tannur #kasus penganiayaan

Berita Populer